Bantah Status Quo PBNU, Habib Salim: Pengurus Aktif Demisioner saat Muktamar ke-34 Dilaksanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 02 Desember 2021, 22:15 WIB
Bantah Status Quo PBNU, Habib Salim: Pengurus Aktif Demisioner saat Muktamar ke-34 Dilaksanakan
Ketua PBNU Habib Muhammad Salim Al Jufri/RMOL
rmol news logo Masa khidmat jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Sirodj untuk periode 2015-2020 akan berakhir saat Muktamar ke-34 dilaksanakan.

Begitu dikatakan Ketua PBNU Habib Muhammad Salim Al Jufri, menyikapi masih dinamisnya tanggal pelaksanaan Muktamar ke-34 yang sedianya akan dilaksanakan di Lampung pada 23-25 Desember.

Jadwal tersebut harus diubah, seiring keputusan pemerintah memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama masa Natal dan tahun baru (Nataru) dimulai tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022.

Dijelaskan Habib Salim, sesuai keputusan Konferensi Besar PBNU tanggal 19 September 2021 poin satu disebutkan, Muktamar ke-34 NU dilaksanakan pada tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung dengan mematuhi protokol kesehatan dan mendapat persetujuan Satgas Covid 19, baik pusat maupun daerah.

"Dalam poin dua, jika point satu belum memungkinkan untuk dilaksanakan karena kondisi Covid-19 keputusan pelaksanaan Muktamar diserahkan kepada PBNU," ujar Habib Salim kepada wartawan, Kamis (2/12).

"Sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, forum untuk melakukan pengambilan keputusan adalah melalui rapat. Dalam hal ini Rapat Harian Syuriah dan Harian Tanfidziyah PBNU atau populer dengan istilah rapat gabungan," imbuhnya.

Lanjut Habib Salim, pada poin ketiga menjelaskan bahwa masa khidmad kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 berakhir sampai Muktamar ke-34 dilaksanakan.

Hal ini dia tegaskan, setelah belakangan ada kabar burung bahwa akan ada kekosongan jabatan atau staus quo ketua umum PBNU ketika Muktamar harus ditunda dari tanggal yang ditetapkan, yakni 23-25 Desember.

"Poin pentingnya adalah selama Muktamar ke-34 NU belum selesai memilih Ketua Umum baru, maka PBNU hasil muktamar ke-33 belum bisa dinyatakan demisioner," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA