Begitu dikatakan Ketua PBNU Habib Muhammad Salim Al Jufri, menyikapi masih dinamisnya tanggal pelaksanaan Muktamar ke-34 yang sedianya akan dilaksanakan di Lampung pada 23-25 Desember.
Jadwal tersebut harus diubah, seiring keputusan pemerintah memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama masa Natal dan tahun baru (Nataru) dimulai tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022.
Dijelaskan Habib Salim, sesuai keputusan Konferensi Besar PBNU tanggal 19 September 2021 poin satu disebutkan, Muktamar ke-34 NU dilaksanakan pada tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung dengan mematuhi protokol kesehatan dan mendapat persetujuan Satgas Covid 19, baik pusat maupun daerah.
"Dalam poin dua, jika point satu belum memungkinkan untuk dilaksanakan karena kondisi Covid-19 keputusan pelaksanaan Muktamar diserahkan kepada PBNU," ujar Habib Salim kepada wartawan, Kamis (2/12).
"Sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, forum untuk melakukan pengambilan keputusan adalah melalui rapat. Dalam hal ini Rapat Harian Syuriah dan Harian Tanfidziyah PBNU atau populer dengan istilah rapat gabungan," imbuhnya.
Lanjut Habib Salim, pada poin ketiga menjelaskan bahwa masa khidmad kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 berakhir sampai Muktamar ke-34 dilaksanakan.
Hal ini dia tegaskan, setelah belakangan ada kabar burung bahwa akan ada kekosongan jabatan atau
staus quo ketua umum PBNU ketika Muktamar harus ditunda dari tanggal yang ditetapkan, yakni 23-25 Desember.
"Poin pentingnya adalah selama Muktamar ke-34 NU belum selesai memilih Ketua Umum baru, maka PBNU hasil muktamar ke-33 belum bisa dinyatakan demisioner," tandasnya.
BERITA TERKAIT: