Memproses hukum Luhut bukan hanya dilakukan kelompok masyarakat di Polda Metro Jaya yang dilaporkan Ketua Pro Demokrasi (ProdEM), Iwan Sumule. Tetapi, aktivis Petisi ’28, Haris Rusly Moti, mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut mengusut dugaan tersebut.
Karena menurut Rusly, perkara tes PCR merupakan hajat hidup masyarakat Indonesia. Sementara diketahui, beberapa kali pemerintah membanderol harga tes PCR sangat tinggi, yakni pernah mencapai hingga Rp 900 ribu per satu kali tes.
Namun, Rusly menantang Luhut untuk melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) jika memang dirinya tak terlibat dalam sengkarut harga PCR kepada BPK dan KPK.
"Jika LBP merasa tak terlibat KKN penyalahgunaan kekuasaan untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok, maka kita tantang LBP tak hambat audit BPK dan penyidikan di KPK terkait skandal kebijakan pengaturan harga mahal PCR," kata Rusly dalam akun Twitter Pribadinya pada Rabu (1/12).
"Bila perlu LBP sendiri yang datang lapor ke KPK dan BPK," tandasnya.
BERITA TERKAIT: