KPK Ungkap Fenomena Penyelenggara Negara Rajin Laporkan Gratifikasi yang Kecil-kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 November 2021, 17:15 WIB
KPK Ungkap Fenomena Penyelenggara Negara Rajin Laporkan Gratifikasi yang Kecil-kecil
Data statistik laporan Gratifikasi hingga September 2021/Repro
Kecil Besar
rmol news logo Gratifikasi masih menjadi fenomena dan budaya di Indonesia. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkapkan adanya penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi pilah-pilih.

Hal itu diungkapkan Ghufron saat menjadi Keynote Speech di acara Webinar Pengendalian Gratifikasi bertajuk "Mencabut Akar Korupsi" yang diselenggarakan KPK melalui virtual, Selasa siang (30/11).

Ghufron mengatakan, gratifikasi dapat melahirkan ketidakobjektivan, ketidakadilan terhadap pelayanan publik.

"Ini yang perlu kita hindari. Biasanya kalau seseorang ingin dicintai, itu selalu memberi hadiah, memberi cokelat, memberi bunga anggrek, memberi bunga mawar sampai bunga deposito. Kalau sudah ada bunga deposito, berubah yang mestinya objektif yang mestinya adil, maka kemudian sudah berubah objektivitasnya itu terganggu," ujar Ghufron seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (30/11).

Apalagi, KPK kata Ghufron, ditegaskan berdasarkan UU 31/1999 Pasal 12 A dan B untuk menegakkan antigratifikasi.

Ghufron menjelaskan bahwa gratifikasi menganggu objektivitas. Ia mengatakan budaya memberi sesuatu sah saja jika diberikan pada anak bangsa yang bukan penyelenggara negara.

"Kalau diberikan kepada penyelenggara negara, yang mestinya bersifat objektif dan adil, itu takut mengganggu karena itu kemudian dilarang," jelas Ghufron.

Ghufron pun memberikan contoh terkait pemberian antar warga yang diperbolehkan dengan pemberian terhadap orang terdekat yang merupakan penyelenggara negara.

"Kalau kemudian ternyata pacar anda adalah Bupati, mertua Anda adalah Dirjen, adalah menteri, Itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi," terang Ghufron.

Gratifikasi, tambah Ghufron, bisa dianggap suap dan dijerat pidana jika tidak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja setelah menerima pemberian sesuatu bagi penyelenggara negara.

Selanjutnya, Ghufron membeberkan statistik pelaporan gratifikasi periode Januari 2015 sampai dengan September 2021. Di mana, sebanyak 7.709 laporan masuk.

Dari laporan masuk itu, sebanyak 6.310 laporan ditentukan sebagai barang milik negara yang nilainya mencapai Rp 171 miliar.

Akan tetapi, Ghufron mengingatkan fenomena adanya penyelenggara negara yang rajin melaporkan gratifikasi, akan tetapi pilah-pilih melaporkannya.

"Tidak berarti kemudian semakin banyak laporan gratifikasi, tidak berarti kemudian bebas korupsi. Banyak sekali gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil. Nah ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini juga menjadi fenomena," terang Ghufron.

Dengan demikian, KPK terus berupaya untuk terus meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi.

"Dengan cara berkampanye tentu juga memasifkan kebijakan di setiap kementerian lembaga agar memberikan pengelolaan di setiap kementerian lembaga tentang mulai dari sosialisasi sampai juga penerimaan," pungkas Ghufron.

Acara webinar ini juga dihadiri oleh seorang narasumber. Yaitu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej.

Selain itu, ada empat penanggap yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Deni Suardini; Walikota Semarang, Hendrar Prihadi; Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun; dan Junior Manager Pengamanan Pengawalan Kereta PT Kereta Commuter Indonesia, Wahyu Listyantara.rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA