Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Iwan Sumule bersama rombongan masih menjalani klarifikasi atas pelaporan terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir terkait dugaan KKN di bisnis PCR.
Terhitung sudah 7 jam lebih Iwan Sumule memasuki ruang Ditreskrimum Polda Metro, yakni sejak pukul 10.15 WIB hingga pukul 17.50 WIB namun belum keluar.
Iwan Sumule sebelumnya akan memberikan bukti-bukti baru atas laporannya, antara lain mengenai pengakuan Jurubicara Luhut terkait dugaan keterlibatan PT GSI dalam bisnis polymerase chain reaction (PCR).
Ditambahkan Iwan, jika mengacu sangkaan UU 28/1999 tentang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun.
"Kalau di UU 28/1999 ancaman pidana minimal 2 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," kata Iwan Sumule.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: