Saan Mustopa: Putusan MK Perintahkan Pemilu Serantak Sudah Dijalankan DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 25 November 2021, 17:21 WIB
Saan Mustopa: Putusan MK Perintahkan Pemilu Serantak Sudah Dijalankan DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa/Net
rmol news logo Komisi II DPR RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan penyelenggara untuk segera menentukan model Pemilu Serentak 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, secara prinsip Parlemen sepakat dengan apa yang ditawarkan MK.

"Tentu, iya (DPR sudah menjalankan rekomendasi MK). Dan kita memilih apa yang ditawarkan MK," kata Saan Mustopa saat dihubungi, Kamis (25/11).

Saan menyampaikan, model pemilihan serentak adalah model pemilihan lima surat suara. Yakni, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilu legislatif dilakukan dalam waktu yang sama.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini, hal itu sesuai dengan salah satu rekomendasi keserentakan pemilu yang dibuat MK saat menyidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Setidaknya ada enam rekomendasi bentuk keserentakan yang dikeluarkan MK.

Selain itu, dia memastikan, saat ini DPR RI telah mengevaluasi terkait beban Pemilu. DPR tidak ingin beban terlalu berat kembali dialami penyelenggara pada Pemilu 2024.

"Belajar dari pengalaman 2019 yang lalu, ini sudah diantisipasi terkait beban," katanya.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR RI dan penyelenggara Pemilu menentukan model pemilihan Pemilu Serentak 2024.

Keputusan hukum MK ini sebagai langkah mengantisipasi potensi persoalan teknis penyelenggaraan di tiap tingkatan.

Instruksi tertuang dalam putusan pemohon uji materil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 17/2017 tentang Pemilu.

Permohonan ini diajukan sejumlah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA