Saat ini, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang menetapkan kredit UMKM minimal sebesar 30 persen pada tahun 2024 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga telah meluncurkan Buku Pembiayaan UMKM tentang perkembangan dan peran penting pembiayaan bagi UMKM.
Dikatakan Airlangga, UMKM telah berkontribusi terhadap PDB sebesar 61 persen dan penyerapan tenaga kerja sebesar 97 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
"Total investasi di sektor UMKM juga telah mencapai 60 persen dari total investasi nasional dan kontribusinya terhadap ekspor non migas nasional telah mencapai 16 persen,†kata Menko Airlangga dalam bedah Buku Pembiayaan UMKM yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (24/11).
Dalam Buku Pembiayaan UMKM, dijelaskan tentang pelajaran yang bisa dipetik Indonesia dari negara Jepang dan Korea Selatan. Peningkatan pesat UKM Jepang pasca Perang Dunia II telah berhasil membantu pemulihan ekonomi Jepang.
Keberhasilan tersebut tercapai melalui sinergi dukungan yang baik dari seluruh stakeholder di Jepang. Sementara itu di Korea Selatan, kunci keberhasilan dalam mengembangkan UKM adalah terciptanya ekosistem kelembagaan yang terintegrasi dan kebijakan Pemerintah yang mendorong peningkatan daya saing UKM.
Di masa pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga 6 persen dan suku bunga KUR menjadi 0 persen di tanhun 2020. Tahun 2021, ada tambahan subsidi bunga 3 persen, sehingga suku bunga KUR hanya 3 persen sampai akhir 2021.
“Dengan suku bunga yang hanya 3 persen, mampu menjadi penyangga untuk UMKM tetap berkegiatan,†lanjut Airlangga.
Melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), berbagai program telah diberikan untuk mendukung keberlangsungan usaha UMKM, antara lain subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM.
Lalu penjaminan kredit modal kerja UMKM, Banpres produktif usaha mikro, bantuan tunai untuk PKL dan warung, dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Pemerintah terus mengintegrasikan sistem pembiayaan agar mendukung pemberdayaan UMKM dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah juga terus meningkatkan nilai tambah dengan penguatan kewirausahaan dan mendorong UMKM mempunyai ekosistem yang lebih baik,†tutup Ketua Umum Partai Golkar ini.
BERITA TERKAIT: