Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UI Gunakan Perangkat Hukum Internal Tindak Guru Besarnya yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 23 November 2021, 01:39 WIB
UI Gunakan Perangkat Hukum Internal Tindak Guru Besarnya yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual
Kampus Universitas Indonesia (UI)/Net
rmol news logo Dugaan pelecahan seksual oleh Guru Besar Universitas Indonesia akan ditindak menggunakan perangkat hukum internal kampus.

Sekretaris UI, Agustin Kusumayati menuturkan, perangkat hukum yang dimiliki UI akan menyelesaikan dugaan pelecahan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

UI telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi," ujar Agustin dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/11).

Dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran, Agustin memastikan hak dari korban dan terduga sama rata, yaitu dijaga dan dihormati. Karena menurutnya, mereka adalah Warga UI dan Warga Negara Indonesia yang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

"Sebagaimana diatur dalam UUD 1945," imbuhnya menegaskan.

Dalam proses penyelesaian kasus ini, Agustin memastikan pemeriksaan yang dilakukan UI akan dilaksanakan secara objektif dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan semua pihak terutama korban.

"Peraturan yang berlaku di UI tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA