Sekretaris UI, Agustin Kusumayati menuturkan, perangkat hukum yang dimiliki UI akan menyelesaikan dugaan pelecahan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
UI telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi," ujar Agustin dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/11).
Dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran, Agustin memastikan hak dari korban dan terduga sama rata, yaitu dijaga dan dihormati. Karena menurutnya, mereka adalah Warga UI dan Warga Negara Indonesia yang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
"Sebagaimana diatur dalam UUD 1945," imbuhnya menegaskan.
Dalam proses penyelesaian kasus ini, Agustin memastikan pemeriksaan yang dilakukan UI akan dilaksanakan secara objektif dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan semua pihak terutama korban.
"Peraturan yang berlaku di UI tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual," tandasnya.
BERITA TERKAIT: