Hal tersebut disampikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam kegiatan sinergi pemberantasan korupsi dunia usaha Provinsi Maluku dalam rangka membangun iklim usaha yang kondusif dan bebas dari korupsi, di Ambon, Maluku, Kamis (4/11).
"Kami harapkan pemerintah dan instansi OPD terkait ada KKP dan Bea Cukai ini satu napas, yaitu memastikan prosedurnya pasti, syaratnya pasti, maka dunia usahanya menjadi
fair," ujar Ghufron dalam keterangannya yang disampaikan kepada wartawan, Jumat siang (5/11).
Ada dua hal yang dibutuhkan sektor usaha, yaitu kepastian syarat dan prosedur serta persaingan usaha yang adil. Untuk itu, pemerintah dan dunia usaha harus memiliki visi yang sama.
"Kalau dunia usaha tidak
fair, rusak pasarnya," kata Ghufron.
Ghufron juga menyampaikan keprihatinanya atas maraknya pelaku usaha terjerat korupsi. Berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004 sampai dengan 31 Maret 2021, ada 334 pelaku usaha korupsi.
Dari data tersebut, modus terbanyak adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang melibatkan pengusaha dan penyelenggara negara.
"Motifnya beragam. Mulai dari balas jasa atas pekerjaan atau pelayanan yang telah diberikan hingga tujuan untuk mempertahankan hubungan bisnis dalam jangka panjang," jelas Ghufron.
BERITA TERKAIT: