Selain harga yang mahal, kewajiban tes PCR juga berbau bisnis.
Begitu dikatakan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyikapi terbitnya Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Kan sudah
herd immunity, sudah vaksin tahap kedua, harus punya keberanian dengan tetap ada kehati-hatian, tidak perlu PCR," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (30/10).
Said Iqbal menengarai, kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat hanya akal-akalan untuk memfasilitasi penyelenggara tes PCR untuk menghabiskan stok reagen atau reaktor tes.
"Ini hanya bisnis dari penerbangan saja, kelompok tertentu ingin menghabiskan reagen-reagen PCR," ujarnya.
Faktanya, lanjut Said Iqbal, sejak Inmendagri 53/2021 terbit, dibarengi dengan munculnya bisnis tes PCR yang dilakukan maskapai penerbangan.
"Kita lihat maskapai-maskapai penerbangan tiba-tiba menyediakan layanan PCR, apa ini? Ini bisnis," tandasnya.
BERITA TERKAIT: