Sehingga para oknum bisa memanfaatkan kelemahan tersebut untuk dijadikan ladang haram.
Atas dasar itu, anggota Komisi IX DPR RI Netty Aher Prasetiyani mengingatkan pemerintah tentang keterbatasan kemampuan lab dalam melakukan uji PCR dan kemungkinan adanya upaya untuk bisnis pemalsuan surat PCR.
"Jika pemerintah mewajibkan PCR, seharusnya perhatikan ketersediaan dan kesiapan lab di lapangan. Jangan sampai masyarakat lagi yang dirugikan. Misalnya, hasilnya tidak bisa keluar 1X24 jam. Belum lagi soal adanya pemalsuan surat PCR yang diperjualbelikan atau diakali karena situasi terdesak," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/10).
Oleh karena itu, Netty mendorong pemerintah agar menjelaskan harga dasar PCR secara transparan.
Sebab, masyarakat tengah bertanya-tanya, berapa sebenarnya harga dasar PCR. Di mana pada awalnya test PCR sempat di atas Rp1 juta, lalu turun hingga Rp300 ribu.
“Apalagi pemerintah tidak menjelaskan mekanisme penurunannya. Apakah ada subsidi dari pemerintah atau bagaimana?†sambungnya.
Lebih lanjut, Netty berharap pandemi Covid-19 ini tidak menjadi ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkannya demi kepentingan bisnis.
"Pemerintah harus punya sikap yang tegas bahwa seluruh kebijakan penanganan murni demi keselamatan rakyat,†imbuhnya.
BERITA TERKAIT: