Hal itu disampaikan oleh Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan perkembangan terkait kasus Rachel.
Menurut Kolonel Arh Herwin, Rachel tercatat sempat masuk ke Wisma Atlet Pademangan berdasarkan pengecekan absensi.
"Kalau diabsensinya saya lihat itu sempat masuk tiga hari," ujar Kolonel Arh Herwin kepada wartawan, Minggu (24/10).
Akan tetapi, Kolonel Arh Herwin mengaku belum mengetahui detail kapan masuknya Rachel ke Wisma Atlet tersebut.
"Saya belum tau detailnya, itu kan kerjaan intel. Saya terima beritanya seperti itu," katanya.
Rachel Vennya disebut kabur saat sedang melaksanakan karantina wajib setelah pulang dari Amerika Serikat. Rachel kabur pada saat baru menjalani masa karantina selama tiga hari.
Padahal, aturan wajib masa karantina bagi seseorang dari perjalanan luar negeri harus menjalani karantina selama delapan hari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: