Secara khusus ekonom senior Fuad Bawazier menyoroti soal pajak pertambahan nilai yang termuat dalam UU HPP. Secara formal, semenjak adanya UU HPP tanpa ada aturan turunannya, masyarakat terutama kelas menengah dan kecil akan dirugikan.
Lantaran dalam UU tersebut sembako, kesehatan, dan pendidikan akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Bahkan belakangan akan dinaikan menjadi 12 persen.
Fuad pun menggarisbawahi Pasal 16 B dalam UU HPP. Menurutnya, Pasal 16 B tersebut semacam cek kosong.
"Dengan kata lain praktis UU PPN enggak perlu ada, cukup Pasal 16 B itu saja. Lho kok bisa? Iya. Pasal 16 B itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan atau tidak mengenakan, mengenakan sementara ataupun mengenakan selamanya dengan tarif berapa. Semua pokoknya terserah pemerintah lah Pasal 16 B itu, baca baik-baik,†terang Fuad dalam acara diskusi virtual Partai Gelora dengan tema "APBN di Tengah Himpitan Pajak dan Utang Negara", Rabu (20/10).
Fuad menegaskan, andai menjadi anggota DPR ataupun pihak pemerintah, ia tidak akan mau mengesahkan UU HPP yang di dalamnya terdapat cek kosong untuk para pelaku wajib pajak.
"Kalau saya terus terang saja, (jika) di pemerintah saya tidak akan mengajukan UU seperti itu, atau kalau saya di DPR saya tidak akan mengesahkan UU yang seperti itu yang memberikan cek kosong,†katanya.
Dia menambahkan UU PPN tidak perlu ada, lantaran sudah cukup dengan Pasal 16 b dalam UU HPP yang dinilainya merupakan bentuk lain dari semena-mena dari pemerintah.
BERITA TERKAIT: