Hanya saja Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Zubairi Djoerban memberi sejumlah syarat agar penetapan itu tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Syarat itu antara lain positivity rate kurang dari 3 persen. Pemberlakuan tersebut juga harus dikhususkan untuk orang yang sudah divaksinasi dua kali
“Setelah karantina, opsi tambahan isoman (di rumah) 7 hari bagi yang baru divaksinasi satu kali, lalu monitoring harian,†urainya lewat akun Twitter pribadi sesaat lalu, Kamis (14/10).
Perubahan aturan karantina dari 8 hari menjadi 5 hari diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Dengan diterbitkannya SE No. 20/2021, maka SE No. 18/2021, Addendum SE No. 18/2021, dan Addendum Kedua SE No.18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," kata Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito dalam keterangannya yang diterima redaksi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: