Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Anies Soal Aturan Rokok, Senator Jakarta: Tegakkan juga Aturan Batasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 05 Oktober 2021, 17:41 WIB
Dukung Anies Soal Aturan Rokok, Senator Jakarta: Tegakkan juga Aturan Batasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok
Senator Jakarta, Fahira Idris/Ist
rmol news logo Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menguatkan penegakkan aturan kawasan dilarang merokok dan mempersempit ruang untuk promosi atau iklan rokok melalui Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 didukung penuh Senator Jakarta, Fahira Idris.

Seruan Gubernur ini diharapkan efektif memperkuat implementasi dan penegakkan berbagai aturan terkait rokok baik yang ada di peraturan daerah (Perda) maupun peraturan pemerintah (PP).

Termasuk penegakkan aturan soal batasan usia menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok atau produk tembakau.

“Selain soal aturan kawasan dilarang merokok dan mempersempit ruang untuk promosi atau iklan rokok, penegakkan aturan soal batasan usia menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok juga sangat penting dan mendesak dikuatkan. Tidak boleh lagi ada anak di bawah usia 18 tahun menjual, membeli, apalagi mengonsumsi atau mengisap rokok," ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10).

"Artinya, siapa saja orang dewasa tidak boleh melibatkan anak-anak dalam aktivitas menjual, membeli, apalagi mengonsumsi rokok. Siapa saja yang menjual rokok harus memastikan pembelinya sudah diatas 18 tahun atau sudah mempunyai KTP. Ini aturan yang harus sudah mulai kita tegakkan,” sambungnya.

Lanjut anggota DPD RI ini, di hampir semua daerah di Indonesia, kebiasaan meminta dan menunjukkan KTP saat membeli produk rokok baik di supermarket, minimarket, maupun warung nyaris tidak dipraktikkan.

Padahal Pasal 46, PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, secara tegas menyatakan setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau.

Semakin meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak, menurut Fahira, tidak lepas dari gencarnya iklan, promosi, dan sponsor rokok. Semuanya ini, menimbulkan keinginan anak-anak untuk mulai merokok, mendorong anak-anak perokok untuk terus merokok dan mendorong anak-anak yang telah berhenti merokok untuk kembali merokok.

Oleh karena itu, tegas Fahira, langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta sudah sangat tepat.

Fahira juga menilai, penguatan aturan di kawasan larangan merokok di DKI Jakarta juga sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya yang tidak merokok. Berbagai data menyebutkan bahwa risiko terkena penyakit kanker bagi perokok pasif 30 persen lebih besar dibandingkan dengan yang tidak terpapar asap rokok. Perokok pasif juga berpotensi terkena penyakit lainnya antara lain penyakit jantung.

Karena itulah Fahira sangat mendukung penuh Seruan Gubernur ini. Mempersempit ruang iklan, promosi, dan sponsor rokok harus dilakukan demi menyelamatkan generasi penerus dari bahaya paparan asap rokok.

"Penguatan penegakkan aturan terutama di kawasan dilarang merokok dilakukan untuk melindungi hak warga lain yang tidak merokok dari paparan asap rokok,” pungkas Fahira.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat seruan soal pembinaan kawasan dilarang merokok di ibukota. Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Dalam Sergub itu ada tiga poin yang diminta Anies. Yaitu Memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok; Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya di kawasan dilarang merokok.

Terakhir, Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA