Azis yang merupakan anggota DPR RI dari Dapil Lampung II itu jadi tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi KPK di Lampung Tengah yang menjerat mantan Bupatinya, Mustafa.
Jika jadi di PAW, kursi Azis sebagai anggota DPR RI dari Dapil Lampung II ini kemungkinan bakal ditempati Riswan Tony DK yang perolehan suaranya berada di urutan ketiga.
Ketika dikonfirmasi
Kantor Berita RMOLLampung, Riswan mengatakan hal itu memang diatur Undang-undang. Di mana, suara terbesar berikutnya memiliki hak menggantikan anggota yang berhalangan tetap.
"Ya menurut Undang-undang begitu, suara terbesar berikutnya yang punya hak untuk menggantikan anggota yang berhalangan tetap," kata dia, Sabtu malam (25/9).
Namun, dirinya tetap harus menunggu keputusan hukum tetap terhadap Azis dan arahan dari DPP Partai Golkar serta KPU RI.
Saat ini, mantan anggota DPR RI dua periode ini tengah disibukkan dengan aktivitas lamanya sebagai pengusaha setelah gagal ke Senayan pada 2019 lalu.
Dari 10 calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar Dapil Lampung II tahun 2019, partai yang diketuai Airlangga Hartarto ini memperoleh 281.277 suara.
Azis berada di urutan pertama dengan jumlah suara 104.042. Kemudian disusul Ir. Hanan A. Rozak dengan jumlah suara 31.016 yang sudah duduk di Senayan dan Drs. H. Riswan Tony DK dengan jumlah suara 15.774.
Sehingga, nama yang berpeluang kuat menggantikannya adalah Riswan Tony DK yang perolehan suaranya berada di urutan ketiga di Dapil Lampung II, meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.
Azis Syamsuddin telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada DPP Partai Golkar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Namun, dia masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: