Kemenkes Lunasi Insentif Nakes Tahun 2020 hingga Juli 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 03 September 2021, 02:32 WIB
Kemenkes Lunasi Insentif Nakes Tahun 2020 hingga Juli 2021
Tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19/RMOL
rmol news logo Insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang masih tertunggak pada 2020 hingga bulan Juli tahun 2021 ini akhirnya dibayarkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, dr Kirana Pritasari menerangkan, pihaknya telah membayarkan insentif nakes mencapai 80 persen lebih dari pagu anggaran Rp 9.078.197.626.000, yang terdiri dari realisasi insentif nakes pusat dan santunan kematian.

"Anggaran ini sudah direalisasikan pembayarannya sekitar Rp 7,429 triliun atau 81,8 persen," ujar Kirana dalamjumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kemenkes, Kamis (2/9).

Lebih rinci lagi, Kirana menyebutkan realisasi yang dilakukan Kemenkes pada tahun 2020 lalu Rp 1.469.943.293.075 atau 99,3 persen dari pagu Rp 1.480.000.626.000.

"Sisanya yang belum dibayarkan akan kembali dicairkan," imbuhnya.

Sedangkan, untuk realisasi pembayaran insentif nakes 2021 hingga Juli telah dibayarkan Rp 5.865.482.125.282 atau sekitar 79 persen dari pagu yang mencapai 7.428.197.000.000.

Kirana memastikan, anggaran tersebut telah dibayarkan kepada nakes yang bertugas di fasilitas-fasilitas kesehatan seperti RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.

Untuk realisasi pembayaran santunan kematian, Kemenkes telah merealisasikan hingga Juli 2021 sebesar Rp 93.600.000.000 atau 55,1 persen dari pagu Rp 170.000.000.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA