Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi" pada Rabu siang (1/9).
"Regulasi JPH sangat mengalami perubahan signifikan dengan lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini menekankan penyederhanaan perizinan berusaha dan berbagai kemudian khusunya bagi pelaku UMK," kata Zainut Tauhid.
Sejalan dengan UU Ciptaker, PP 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang JPH memuat sejumlah klausul penting tentang kemudahan sertifikasi halal khususnya bagi UMK pembiayaan, di samping pengaturan tentang lembaga pemeriksa halal dan auditor halal.
Di bidang penyelenggaraan JPH mengatur beberapa hal, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan dan kesempatan peran serta masyarakat, kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.
"Salah satu yang menonjol dari regulasi ini adalah opsi kepada UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang populer disebut
self clear. Kemudahan sertifikasi halal juga terlihat dalam permohonan sertifikasi halal tidak dikenai biaya atau nol rupiah," imbuh mantan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Dengan adanya UU Ciptaker, perspektif positif pembiayaan gratis kepada para pelaku UMK ini merupakan bagian dari strategi akselerasi untuk penguatan UMK di bidang ekonomi.
Turut hadir dalam webinar tersebut antara lain Plt Kepala BPJPH, Mastuki; Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah; Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.