
Kasus patgulipat di balik impor pangan perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, patgulipat itu terjadi di era pandei Covid-19.
Demikian antara lain disampaikan pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Kalau perlu, kata, KPK perlu mengintai dan melakukan operasi tangkap tangan.
"Kalau masalah impor semua basisnya adalah perjanjian. Untuk dapat perjanjian itu ada cost-nya. Itu kan sudah kelihatan," katanya, Selasa (24/8).
Fichkar mengatakan pemberantasan korupsi di sektor pangan dan sektor-sektor lain yang erat kaitannya dengan hajat hidup orang banyak akan mendapatkan dukungan tidak kecil dari publik. []
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: