Ketua Umum AMK Minta Polri Tangkap M. Kece yang Lecehkan Islam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 24 Agustus 2021, 13:23 WIB
Ketua Umum AMK Minta Polri Tangkap M. Kece yang Lecehkan Islam
Ketua Umum Pimpinan Nasional Angkatan Muda Kabah (AMK) Rendhika Deniardy Harsono, melaporkan Mhammad Kace ke Bareskrim Polri bersama dua Badan Otonom PPP/Repro
rmol news logo Dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kace dilaporkan sejumlah Badan Otonom Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Umum Pimpinan Nasional Angkatan Muda Kabah (AMK) Rendhika Deniardy Harsono, menyambangi Bareskrim Polri bersama dua Badan Otonom PPP lainnya yaitu Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) dan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), pada Senin kemarin (23/8).

"Benar, kemarin kami melaporkan Muhammad Kace dengan kasus dugaan penistaan agama Islam melalui chanel YouTube-nya," kata Rendhika saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (24/8).

Rendhika juga menyampaikan desakannya agar Polri menindak tegas dan menangkap Muhammad Kace yang telah melecehkan agama Islam.

Dalam pelaporannya, Rendhika menerangkan bahwa AMK, GMPI dan GPK melaporkan Kace dalam kasus dugaan penistaan terhadap agama Islam. Laporan tersebut dibuat karena dalam video tersebut Kace telah melecehkan agama Islam, Nabi Muhammad SAW, dan Pondok Pesantren.

"Dia (Kace) telah melakukan perbuatan tindak pidana penistaan agama melalui kanal Youtubenya," ucap Ketua DPP PPP ini.

Lebih jelasnya, ungkap Rendhika, dalam videonya Kace menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Tak hanya itu, Muhamad Kace juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Rendhika menilai, pernyataan Muhammad Kace tersebut telah melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Karena itu dirinya mendesak Polri untuk segera menindak Muhammad Kace, karena perkataan orang tersebut mengadung hate speech atau ujaran kebencian yang dapat memecah belah toleransi antar umat beragama di Indonesia.

"Seluruh umat Islam, khususnya di Indonesia tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut," pungkasnya.

Muhammad Kace dilaporkan oleh AMK, GPK, dan GMPI dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo UU PNPS atau penistaan terhadap suatu agama, dengan barang bukti video Youtube yang memuat pernyataan Muhammad Kace yang mereka maksud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA