Keinginan Kepala Negara adalah menurunkan harga batas atas tes PCR menjadi kisaran Rp 450 ribu hingga 550 ribu.
Pada hari ini, Kemenkes mengumumkan keputusannya menurunkan besaran tarif batas atas Tes PCR untuk wilayah di dalam dan luar Pulau Jawa-Bali.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," ujar Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dalam jumpa pers virtual, Senin (16/8).
Setelah diputuskan demikian, Abdul Kadir meminta Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pelaksanaan tarif batas atas tes PCR tersebut.
"Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul Kadir memastikan pemberlakuan tarif batas atas tes PCR ini akan berlangsung mulai Selasa pagi (17/8).
BERITA TERKAIT: