Turuti Keinginan Jokowi, Kemenkes Patok Tarif Maksimal Tes PCR Menjadi Rp 495 Ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 16 Agustus 2021, 18:59 WIB
Turuti Keinginan Jokowi, Kemenkes Patok Tarif Maksimal Tes PCR Menjadi Rp 495 Ribu
Ilustrasi tes Covid-19/Net
rmol news logo Protes publik terhadap tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang mencapai Rp 900 ribu akhirnya ditindaklanjuti pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menjalankan perintah Presiden Joko Widodo.

Keinginan Kepala Negara adalah menurunkan harga batas atas tes PCR menjadi kisaran Rp 450 ribu hingga 550 ribu.

Pada hari ini, Kemenkes mengumumkan keputusannya menurunkan besaran tarif batas atas Tes PCR untuk wilayah di dalam dan luar Pulau Jawa-Bali.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," ujar Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dalam jumpa pers virtual, Senin (16/8).

Setelah diputuskan demikian, Abdul Kadir meminta Dinas Kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pelaksanaan tarif batas atas tes PCR tersebut.

"Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," tuturnya.

Lebih lanjut, Abdul Kadir memastikan pemberlakuan tarif batas atas tes PCR ini akan berlangsung mulai Selasa pagi (17/8). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA