Demikian pandangan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto kepada
, Senin (9/8).
"NB (Novel Baswedan) tidak bisa melihat KPK saat ini kuat lewat UU N0 19/2019," ujarnya.
Disamping itu, menurut Hari, masih ngototnya Novel Baswedan agar bisa diloloskan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) justru secara gamblang mempertontonkan ketidakkonsistennya yang sejak awal menolak UU 19/2019. Dimana dalam UU tersebut diamanhkan bahwa pegawai KPK haruslah berstatus ASN.
"NB tidak konsisten terhadap penolakan terhadap UU No 19/2019, padahal ada beberapa pegawai KPK yang menolak dari awal bahkan menolak TWK juga. Itu tindakan lebih terhormat dibandingkan NB," tandas Hari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: