Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melakukan Perundungan Dan Pelecehan Kepada Saksi, Satu Penyidik KPK Pantas Terima Hasil Tak Lolos TWK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 Juli 2021, 21:49 WIB
Melakukan Perundungan Dan Pelecehan Kepada Saksi, Satu Penyidik KPK Pantas Terima Hasil Tak Lolos TWK
Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam/Net
rmol news logo Sikap dan perbuatan salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi dianggap sudah sejalan dengan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Begitu kesimpulan yang disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam, menanggapi keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memberikan sanksi sedang kepada Mochamad Praswad Nugraha (MPN) karena terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi perkara bantuan sosial (bansos), Agustri Yogasmara alias Yogas, saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

"Sangat tepat sekali (MPN diberikan sanksi dan dinyatakan bersalah langgar kode etik), karena saya kira TWK berbanding lurus dengan sikap dan perbuatan dia selama bekerja di KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/7).

Menurut Saiful, TWK dipastikan sejalan dengan apa yang telah dikerjakan para pegawai KPK, termasuk sikap dan perbuatannya selama bekerja di KPK.

"Sehingga apa yang telah dihasilkan merupakan cerminan perbuatan yang telah dilakukannya. Untuk itu penyidik KPK tersebut (MPN) sangat layak untuk tidak lolos TWK," tutur Saiful.

Maka dari itu, Saiful berkesimpulan hasil TWK yang diterima MPN sudah sesuai dengan apa yang dilakukannya dalalm menjalankan tugasnya di lembaga antirasuah.

"Apalagi sudah dinyatakan melanggar kode etik. Artinya sikap dan perbuatannya sudah sejalan dengan hasil tes TWK yang dihasilkan," pungkasnya.

Praswad telah dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.

Sedangkan seorang penyidik lainnya yang juga dinyatakan bersalah yaitu, Muhammad Nor Prayoga yang berikan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku untuk tiga bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA