Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menerangkan, pembatasan di Pelabuhan Bakauheni-Merak akan dilakukan dengan memperketat syarat perjalanan orang dari Sumatera ke Jawa dan sebaliknya.
"Jadi Bakauheni akan diperketat perjalanan seperti waktu hari raya Idul Fitri kita sekat dari Sumatera ke Jawa," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (7/7).
Salah satu upaya pembatasan yang akan digelar di Pelabuhan Bakauheni dan Merak, lanjut Airlangga, adalah pengetatan aturan dengan melakukan tes acak pelaku perjalanan.
"Sekarang ini disekat, supaya (orang dari) Jawa tidak menyeberang ke Sumatera tentu dengan pengetesan yang ketat di Merak dan di Bakauheni," demikian Airlangga.
Nantinya, kebijakan pengetatan di Pelabuhan Bakauheni dan Merak berlangsung hingga masa PPKM Darurat dan PPKM Mikro berakhir, yaitu hingga 20 Juli 2021.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google