"Selain penegakan aturan, kepolisian juga perlu terus-menerus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai penerapan dan pelaksanaan PPKM Darurat," ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Eva Yuliana, melalui keterangannya, Selasa (6/7).
Ditambahkan Eva, penegakkan aturan tersebut salah satunya bisa memberi edukasi bagi masyarakat mencakup batasan-batasan yang perlu dipatuhi, tentang tujuan bersama yang ingin dicapai dengan pemberlakukan PPKM Darurat.
Tidak kalah pentingnya juga edukasi tentang pentingnya mendahulukan keselamatan bersama ketimbang kepentingan individu dan personal.
"Prinsipnya, kepolisian dan petugas dari Satgas Covid mesti bisa menjadi sahabat bagi rakyat dalam menghadapi pandemi ini. Namun, bila masih ada warga yang
angel tuturane atau
ngeyel atau sudah memahahi aturan tapi abai, maka perlu diberi sanksi. Perlu disentil agar ada efek jera,†katanya.
Eva juga meminta kepolisian agar menegur kepala daerah yang masih abai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena aturan PPKM Darurat memberikan wewenang bagi kepolisian untuk menegur kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, walikota, yang tidak mengindahkan edaran tentang PPKM Darurat.
"Ketentuan tentang kewenangan kepolisian dikuatkan oleh instruksi dari Kemendagri, terutama kepala-kepala daerah yang berada di zona merah di area Jawa dan Bali,†tambahnya.
Secara khusus Eva menekankan, Polri di semua tingkatan harus bisa menindak pihak-pihak yang menimbun obat-obatan dan oksigen, yang mengakibatkan kelangkaan stok, sehingga harga di pasaran naik.
"Kemenkes sudah menerbitkan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beberapa jenis obat untuk Covid-19. Jadi kepolisian wajib menindak jika ada apotek yang menjual dengan menaikkan harga sampai di atas ketentuan harga ederan tertinggi,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: