Dalam negara demokrasi seharusnya kritik menjadi bagian untuk mengkoreksi suatu kebijakan dan masukan bagi seorang pemimpin.
"Kritik juga mendapat perlindungan dari negara yang menganut demokrasi. Karena itu, tidak sepatutnya kritik dipidanakan," kata kata pengamat Komunikasi politik, M. Jamiluddin Ritonga, Senin (28/6).
Karena itu, kritik yang disampaikan BEM UI seharusnya dianggap normal dalam negara demokrasi. Kritik BEM UI itu hendaknya dinilai sebagai koreksi terhadap Jokowi bahwa ada yang dijanjikannya namun belum direalisasikan.
Atas dasar itu, jelas Jamiluddin, seharusnya Jokowi dan pendukungnya berterima kasih kepada BEM UI yang telah mengingatkan hal itu. Dengan kritik itu, Jokowi masih ada waktu untuk merealisasikan janjinya.
"Dengan begitu, di masa akhir jabatannya semua janjinya dapat diwujudkan. Jokowi saat purna bakti sudah tidak punya utang lagi ke rakyatnya," sebut dia.
Atas dasar pemikiran itu, lanjut Jamiluddin, seharusnya kritik BEM UI tidak dipidanakan. Jokowi akan menghormati dan berterimakasih kepada BEM UI.
"Bila Jokowi tidak memidanakan BEM UI, berarti Presiden juga sudah meletakan fundasi berdemokrasi yang baik. Kritik bukan diberangus tapi justeru diakomodir untuk kemajuan bangsa dan negara," ucapnya.
BERITA TERKAIT: