Progres Sertifikasi Aset Pemda DKI Jakarta Dipuji KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 24 Juni 2021, 13:45 WIB
Progres Sertifikasi Aset Pemda DKI Jakarta Dipuji KPK
Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Riswan Sentosa saat rapat pembahasan capaian indikator Manajemen Aset pada Monitoring Center for Prevention (MCP) secara daring pada Rabu (23/6)/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas progres sertifikasi aset Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Satuan Tugas Kordinasi Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti dalam rapat pembahasan capaian indikator Manajemen Aset pada Monitoring Center for Prevention (MCP) secara daring pada Rabu (23/6).

Dari data yang dimiliki KPK, pada 2021 hingga Juni, telah terbit sebanyak 141 sertifikat untuk 5 wilayah DKI Jakarta. Total keseluruhan aset tersebut seluas 432.757 meter persegi.

"Kami apresiasi kerja rekan-rekan di BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) yang terus menambah angka sertifikasi. Namun, pekerjaan rumah kita masih banyak dan perlu percepatan," ujar Dwi Aprillia Linda Astuti, Rabu (23/6).

KPK mencatat bahwa dari total 7.754 aset Pemda DKI Jakarta, sebanyak 3.658 sudah bersertifikat. Sehingga, masih 4.096 aset atau 52 persen yang belum bersertifikat.

Di antara aset yang disertifikasi pada 2021 ini adalah Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Pendaftaran sertifikasi sudah dimulai sejak 2018, namun Juni 2021 sertifikat baru dapat diterbitkan. Sertifikat diterbitkan untuk 2 hamparan tanah dengan total keseluruhan lahan 14,1 hektare.

Selain itu, sertifikat juga telah diterbitkan untuk tiga aset strategis di wilayah Jakarta Barat. Yang pertama, Kantor Walikota Jakarta Barat seluas 44 ribu meter persegi. Kedua, Museum Seni Rupa dan Keramik seluas 9.320 meter persegi serta Museum Wayang seluas 974 meter persegi. Dan ketiga, Jakarta Islamic Center di Kramat Tunggak seluas 10 hektar yang terbagi menjadi 268 bidang.

Dalam acara rapat melalui online tersebut, KPK juga merekomendasikan agar Pemda DKI menganggarkan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk aset-aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Selain itu, KPK juga menyarankan agar Pemprov DKI segera menyelesaikan aset yang tumpang tindih dengan kementerian/lembaga.

"Upaya penyelesaian aset bermasalah perlu segera diselesaikan. Kalau tidak segera kita sertifikatkan aset-aset tersebut, khawatir potensi moral hazard dan besarnya potensi aset pelan-pelan hilang," pungkas Linda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA