Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay mengatakan, penolakan terhadap penambahan masa jabatan presiden tiga periode itu sudah sesuai dengan konstitusi yang membatasi jabatan presiden maksimal dua periode.
"Karena kami taat konstitusi. Karena konstitusi saat ini jabatan presiden bisa diperpanjang 5 tahun kemudian untuk satu masa bakti atau periode. Jadi maksimal hanya dua periode," kata Saleh di Ruang Fraksi PAN DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (21/6).
Saleh menegaskan wacana Presiden Jokowi menjabat tiga periode yang belakangan kencang disuarakan jelas usulan yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945 itu tidak boleh dibesar-besarkan, itu bisa bikin gaduh, polemik sehingga harus segera dihentikan," tegasnya.
Selain bertentangan dengan konstitusi, lanjutnya, usulan Jokowi tiga periode sebelumnya jyga sudah ditolak langsung oleh Jokowi secara langsung.
"Karena itu, tentu beliau tidak ingin menjadi presiden ketiga kali, ia tidak mau mengingkari amanat reformasi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: