Dilansir dari laporan keuangan BPKH per 31 Desember 2020, dari total aset Rp 145,77 triliun, aset lancar dana haji berjumlah Rp 54,82 truliun.
Sebanyak Rp 45,20 triliun alias 31 persen dari total aset ditempatkan di bank syariah, dan yang digunakan untuk investasi jangka pendek senilai Rp 8,86 triliun.
Sedangkan, jumlah total aset tidak lancar senilai Rp 90,95 triliun atau 62 persen dari total aset. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 90,71 triliun digunakan untuk investasi jangka panjang.
Masih dari laporan keuangan BPKH, dibandingkan pada 31 Desember 2019, jumlah dana haji yang ditempatkan di bank tahun lalu menurun sekitar Rp 10 triliun dari Rp 54,30 triliun. Sebaliknya, dana investasi jangka panjang melonjak Rp 30,70 trilun dari Rp 60,02 triliun.
BPKH juga mencatat ada lonjakan penerimaan kas bersih dari aktivitas investasi. Keuntungan pada 2019 yang mencapai Rp 11,98 triliun meningkat menjadi Rp 20,49 triliun pada Desember 2020.
Adapun penerimaan nilai manfaat dan dana jemaah tanpa adanya keberangkatan pada 2020 membuat kas bersih dari aktivitas operasi melonjak dari Rp 292,13 miliar menjadi Rp 7,58 triliun.
Hal ini karena nilai manfaat tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengklaim dana haji sejauh ini masih aman. Tidak ada diinvestasikan di sektor langsung, termasuk infrastruktur.
Dikutip dari laman
bpkh.go.id, Senin (8/6), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin dana haji yang dikelolanya aman dan berkomitmen mengelola keuangan haji secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba.
Sebagai bagian menjaga akuntabilitas, transparansi dan kepercayaan umat pengelolaan keuangan haji oleh BPKH diawasi oleh DPR RI dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.
BPK melakukan dua jenis pemeriksaan setiap tahun yaitu pemeriksaan keuangan atas Laporan Keuangan Badan Pengelola Ibadah Haji (LK BPIH) dan Laporan Keuangan Dana Abadi Umat (LK DAU). Sementara pemeriksaan yang lain adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau pemeriksaan kinerja.
Dari audit BPK, BPKH berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dua kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan tahun 2018 dan 2019.
Hasil audit ini menunjukkan laporan keuangan BPKH dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit. Hasil audit selanjutnya dipublikasikan ke media.
BERITA TERKAIT: