Ketua KPK RI Firli Bahuri membeberkan kementerian dan lembaga apa saja yang akan menentukan nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK sesuai yang diatur di dalam UU 19/2019 tentang KPK.
"KPK bersama KemenPAN-RB, Kemenkumham, BKN, KASN, LAN RI dan kementerian lembaga terus bekerja keras," ujar Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kembali menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, KPK mengaku tidak bisa memutuskan sendiri terkait tindaklanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS dari hasil TWK yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut.
"KPK segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, antara lain BKN, KemenPAN-RB, LAN, Kemenkumham dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Dijadwalkan Selasa, 25 Mei 2021," kata Ali kepada redaksi.
KPK berharap hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga tersebut dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi insan KPK.
"KPK tentu berharap, hasil koordinasi tersebut akan menghasilkan keputusan terbaik bagi insan KPK," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: