Demikian disampaikan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).
Menurut Arief pemberhentian dengan hormat itu sesuai dengan UU 19/2019 tentang KPK,
"Yang pasti 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK otomatis sesuai UU KPK harus diberhentikan dari KPK dengan hormat atas pengabdian mereka selama ini," ujar Arief Poyouno kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).
Selain itu kata Arief, 75 pegawai tersebut juga harus diberikan surat pengalaman kerja dari KPK untuk bisa mencari pekerjaan baru.
"Dan hak-hak mereka tidak boleh dirugikan, yaitu hak untuk mendapatkan pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan 13/2003," kata Arief.
Arief kemudian memberi sanran kepada 75 pegawai yang merasa tidak puas atas hasil TWK yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
Langkah yang tepat kata Arief adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Detail saran Arief adalah dengan melalui serikat pekerja di KPK yang bernama Wadah Pegawai KPK dengan terlebih dahulu berkirim surat ke Disnaker.
"Melalui serikat pekerja di KPK yang bernama Wadah Pegawai KPK di mana ke 75 pegawai yang tidak lulus TWK bagian dari organisasi Wadah Pegawai KPK bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, dengan lebih awal membuat surat terlebih dahulu ke Disnaker agar dimediasikan dengan KPK," pungkas Arief.
BERITA TERKAIT: