Penantian keputusan DPP PDIP itu berarti penting bagi Riyanta, pemilik suara terbanyak yang seharusnya menggantikan Imam Suroso mewakili Dapil Jawa Tengah III ke Senayan.
Riyanta menyebutkan, belum adanya keputusan itu karena DPP PDIP memiliki tafsir yang bagi dia subjektif terhadap UU MD3 yang mengatur tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
"Belum ada keputusan, intinya kan partai punya tafsir subjektif," kata Riyanta kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/5).
"Kalau berkaitan dengan sistem regulasinya kan sudah jelas baik di UU MD3 maupun di PKPU, sementara partai punya tafsir yang sendiri ya itu urusan partai," imbuhnya.
Adapun aturan UU MD3 yang dimaksudkan Riyanta, adalah Pasal 242 UU MD3 tentang PAW, yaitu:
Pertama, anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Kedua, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Ketiga, masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.
Riyanta pun berharap PDIP segera mengambil keputusan dengan berdasarkan pada aturan tersebut.
"Kalau aturannya kan jelas, kalau dari pendapat saya di UU kan jelas saya yang menggantikan Almarhum Pak Imam Suroso," ucapnya.
BERITA TERKAIT: