Guru Besar UGM Sarankan 75 Yang Tak Lulus TWK Jadi Pegawai Kontrak KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 20 Mei 2021, 16:24 WIB
Guru Besar UGM Sarankan 75 Yang Tak Lulus TWK Jadi Pegawai Kontrak KPK
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
rmol news logo Dari 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan kata lain sebesar 94 persen pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat sebagai ASN.

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum UGM, Prof Dr Nurhasan, menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak perlu lagi jadi polemik.

"Harusnya tak perlu jadi polemik yang kontra produktif. Masalah ini sudah selesai karena lulusnya 94 persen pegawai dapat terus diproses termasuk pendistribusian mereka untuk menangani berbagai sub kewenangan KPK, baik di bidang pencegahan maupun penegakan hukum represif agar kinerja KPK tidak terganggu," ujar Nurhasan melalui keterangan tertulis, Kamis (20/5).

Apalagi Presiden sudah memberi pandangan terkait dengan 6 persen (75 orang) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
dalam TWK jangan dikeluarkan dari lembaga tersebut sudah jelas.

"Pernyataan Presiden sudah jelas. Apalagi UU ASN menyebutkan pegawai instansi pemerintah termasuk KPK dapat berstatus pegawai negeri dan dapat juga pegawai kontrak berdasarkan kebutuhan dan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan, termasuk KPK. Artinya, kepada 6 persen tersebut dapat ditawarkan untuk menjadi pegawai kontrak," jelasnya.

Nurhasan menambahkan, jika ke-75 itu bersedia tentu harus ada prosedur Diklat untuk menumbuhkan dan menanamkan wawasan kebangsàan sebagai bagian upaya pemantapan melaksanakan tugas di KPK.

“Atas dasar kesediaan tersebut, mereka siap juga dinyatakan lulus diklat atau sebaliknya. Keputusan Pimpinan KPK masih membuka kemungkinan mereka untuk berpartisipasi membesarkan KPK dengan dengan prosedur Diklat tersebut di atas," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA