Salah satu yang melaporkan itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Dalam pandangan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, laporan yang dibuat Novel dan kawan-kawan itu bukanlah satu hal yang luar biasa.
"Jadi dari sisi prosedural formal, sebenarnya hal yang biasa saja seseorang di KPK kemudian diadukan atau dilaporkan, termasuk anggota Dewas sendiri," ujar Arsul kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/5).
Hanya saja, Arsul enggan berkomentar soal substansi dari laporan Novel. Di mana, salah satunya adalah menyoal kejujuran Pimpinan KPK pada pelaksanaan TWK.
Soal materi laporan terkait pelaksanaan TWK, Arsul meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk memeriksa.
"Sebaiknya, siapapun yang di luar Dewas dan mereka yang mengadu, tidak perlu ikut membentuk opini soal itu," imbuh Wakil Ketua Umum PPP ini.
Arsul menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk mendengar pembuktian dari tuduhan Novel dan penjelasan Pimpinan KPK.
"Biarlah soal itu dibuktikan oleh Novel, dijawab oleh Ketua KPK, dan dinilai oleh Dewas," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: