Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) yang turut mengawasi jalannya PSU di delapan daerah yang digugat, ternyata telah mencatat hasil evaluasi pengawasannya di lapangan.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/5).
"Ada beberapa catatan pengawasan yang ada di dalam PSU di delapan daerah yang lalu," ujar Rahmat Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menerangkan bahwa sebagian dari hasil pengawasan PSU di delapan daerah yang digugat ke MK tidak mengindikasikan adanya pelanggaran.
Akan tetapi sebagian lainnya, ada unsur dugaan pelanggaran yang mungkin saja menjadi dasar dari para pemohon untuk melayangkan gugatan ke MK.
"Sebagian tidak menyangkut hal-hal yang tidak bisa diperbaiki. Karena ada unsur pelanggaran administrasi yang bisa diperbaiki. Misalnya di PSU Kota Banjarmasin," tuturnya.
"Kedua (dugaan pelangaran), contohnya pembukaan TPS (tempat pemungutan suara) yang terlambat. Kemudian (pemilih) salah masuk TPS," demikian Rahmat Bagja.
Adapun untuk delapan daerah yang digugat ke MK antara lain, PSU Pilbup Halmahera Utara, Penghitungan surat suara ulang Pilbup Sekadau, PSU Pilbup Rokan Hulu, PSU Pilbup Rokan Hulu, PSU Pilbup Mandailing Natal, PSU Pilbup Labuhanbatu, PSU Pilbup Labuhanbatu Selatan, dan PSU Pilwalkot Banjarmasin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: