Disebutkan imigrasi, WNA China masuk ke Indonesia sebagai tenaga kerja asing (WNA) dan dengan mengunakan pesawat carter China Southern Airlines.
Masuknya WN China tersebut, tak pelak menjadi pro dan kontra, mengingat pemerintah tengah melakukan upaya pengetatan demi menekan angka kasus virus corona baru (Covid-19).
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III menilai, Diitjen Imigrasi tentunya tidak sembarangan dalam mengizinkan WNA masuk ke Indonesia.
“Imigrasi tidak mungkin mengizinkan WNA masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sesuai. Mereka yang berhasil masuk ke Indonesia sudah pasti lolos pemeriksaan, dan kalau memang tidak lolos, kan ada berbagai prosedur penanganannya, seperti diisolasi mandiri dulu,,†ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (8/5).
Sahroni juga menyebutkan bahwa ke 85 WNA asal China itu datang ke Indonesia mempunyai tujuan yang esensial, yakni untuk bekerja.
Karenanya, sambung legislator Partai Nasdem ini, memang sudah sewajarnya mereka bisa masuk ke Indonesia dengan melalui prosedur yang ketat.
“Seperti yang sudah diinfokan, WNA tersebut datang bukan mengunakan visa pariwisata. Mereka datang dengan memiliki tujuan esensial yaitu bekerja di proyek strategis nasional kita. Jadi semuanya sudah sesuai aturan. Secara prosedur dan tujuan kedatangan, jelas†demikian Sahroni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: