Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman menanggapi isu miring yang menyebut tes wawasan kebangsaan sebagai dalih untuk menyingkirkan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan.
Menurut Benny Harman, asesmen bukan insiasi pimpinan KPK melainkan sudah termaktub dalam undang-undang.
"Dugaan ini sih keliru. Usulan asesmen itu atas perintah UU. Yang buat UU itu Presiden Jokowi dan DPR RI. Tau kan isinya DPR RI itu," kata Benny Harman di akun Twitternya, Rabu (5/5).
Hal ini senada dengan yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dalam pernyataannya, pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN adalah amanat UU, yakni UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
"Kalaupun ia, hanya sebatas mengusulkan, asesmen dilakukan pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang diduga diperalat untuk eliminasi Novel dkk," demikian Benny Harman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: