Ia diamankan Polisi Korsel karena diduga melakukan tindak kriminal pencurian yang terkait voice pishing.
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar membenarkan bahwa mahasiswa di Universitas Sungkyunkwan-kampus Suwon, ditangkap oleh kepolisian Korsel pada 21 Januari 2021 di Gwanak-gu Seoul.
“Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan pelanggaran pencurian dan masuki property orang lain tanpa izin dan kemudian dituduh terlibat pidana voice phising,†ucap Wamenlu lewat keterangan tertulisnya, Selasa (20/4).
Voice pishing adalah bentuk tindakan penipuan melalui telepon. Biasanya penipu tersebut menggunakan social engineering melalui telepon untuk mendapatkan akses informasi dan keuangan pribadi setiap korban yang disasar.
Pihaknya menambahkan, ketika ditahan, MRA menolak tawaran polisi untuk memberitahu penahanannya kepada KBRI, sehingga polisi menolak memberikan informasi.
Mahendra mengatakan, melalui salah satu rekan dekatnya, pada 25 Januari 2021 KBRI mendapat laporan dan langsung mengecek kondisi kesehatan MRA.
"KBRI memastikan bahwa selama proses pemeriksaan dan sidang yang bersangkutan didampingi oleh penerjemah dan pengacara yang disediakan oleh Kehakiman Korsel,†imbuhnya.
Untuk saat ini MRA ditahan di penjara Chungcheon dan sudah menjalani sidang pertama pada (5/4) di Pengadilan Distrik Chungcheon.
Dijadwalkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 11 Mei 2021.
"Melalui persidangan tersebut, MRA meminta Kehakiman memberitahu kasusnya kepada KBRI. Menurut informasi temannya, MRA bekerja paruh waktu sebagai kurir pengantar uang dan sudah 2 kali mengambil/mengantar uang,†ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.