Begitu dikatakan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, soal gagasan koalisi partai Islam yang muncul usai pertemuan Presiden PKS Ahmad Saikhu dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.
"Koalisi partai Islam yang basisnya pada nilai keislaman, maka akan memberi dampak pada kebijakan politik hukum Islam di Indonesia," ujar Tholabi kepada wartawan, Kamis (15/4).
Menurut dia, tanpa ikatan koalisi antarpartai Islam, dalam kenyataannya kerjasama politik dalam pembentukan kebijakan publik yang bernuansa norma hukum Islam secara alamiah terbentuk.
"Seperti saat menanggapi lampiran PP 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya terkait dengan investasi minuman keras, fraksi-fraksi Islam secara kompak menolak, padahal tidak ada ikatan kerjasama politik," terangnya..
Lanjutnya, secara teoretis jika kerjasama politik terajut maka akan memudahkan dalam penyusunan kebijakan hukum yang bernuanasa Islam melalui DPR.
"Teorinya, jika kerjasama politik antarpartai Islam terajut maka akan memberi dampak signifikan dalam penyusunan legislasi yang dilandasi spirit Islam atau hukum Islam," katanya.
Ia menyebutkan, sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dilandasi spirit Islam dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan Tokoh Agama, dan Simbol Agama secara teoritis akan mudah dibahas dan disahkan.
Meski demikian, Tholabi mengingatkan kerjasama politik yang diikat oleh ikatan keislaman harus tetap mengusung isu universal, sebagaimana tertuang dalam tujuan adanya syariat atau maqashid al-syariah.
"Islam itu mendorong keadilan, persamaan, kebebasan, dan kemanusiaan. Prinsip universal ini harus tetap menjadi pedoman. Dengan demikian, tidak mesti kerjasama pada RUU yang bernuansa Islam saja, tapi semua produk UU harus dilandasi nilai keislaman yang universal itu," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: