Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan sudah ada fatwa MUI yang menyatakan bahwa vaksinasi saat berpuasa yang pada prinsipnya tidak membatalkan puasa.
Fatwa MUI ini, kata dia, sudah melewati pembahasan yang komprehensif sehingga diharapkan memberikan ketenangan kepada umat muslim yang selama Ramadhan ini sudah terjadwal melakukan vaksinasi.
“Artinya, puasa tidak menjadi alasan untuk kita tidak divaksinasi terutama yang saat ini sudah terjadwal untuk divaksinasi. Jadi jangan ragu," ujar Fahira dalam keterangannya, Rabu (14/4).
"Dari sisi agama, tidak membatalkan dan dari sisi kesehatan vaksinasi saat berpuasa juga tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan. Kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa,†sambungnya.
Menurut Fahira, sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk aktif berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19. Salah satunya dengan vaksinasi Covid-19 walau di bulan Ramadhan untuk mempercepat terjadinya kekebalan kelompok.
Untuk itu, Senator DKI Jakarta ini mengimbau, kepada masyarakat yang sudah terjadwal suntik vaksin untuk tidak ragu melakukan vaksinasi.
“Bagi yang sudah terjadwal divaksinasi diharapkan menjaga terus kondisi badan dan pikirannya. Istirahat yang cukup, penuhi tubuh dengan asupan makanan yang bergizi seimbang serta jangan lupa cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan minum air putih dengan jumlah yang cukup saat berbuka dan sahur," teranganya.
"InsyaAllah ikhtiar kita tetap melaksanakan vaksinasi walau sedang berpuasa menjadi berkah untuk mempercepat mengakhiri pandemi ini,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: