Sirojudin menilai, perubahan nomenklatur ini memberikan kepastian yang baru untuk para penanam modal asing terhadap iklim berusaha di Indonesia.
Sebabnya, pakar kebijakan pembangunan dari University of California, Berkeley, Amerika Serikat ini menilai, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengurusi investasi di Indonesia tidak memiliki kuasa penuh menjalani strategi berusaha.
"Maka, Kementerian investasi jelas mengindikasikan adanya penguatan kekuasaan dan kewenangan pemerintah di bidang investasi. Kekuasaan itu selama ini tidak dimiliki oleh BKPM," uajr Sirojudin saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/4).
Lebih lanjut, Sirojudin berkesimpulan bahwa keberadaan Kementerian Investasi nantinya akan mengubah strategi pembangunan nasional, khususnya yanag terkait dengan kerjasama investasi.
"Adanya Kementerian Investasi menegaskan perubahan strategi pembangunan nasional. Investasi sekarang (ketika ada Kementerian Investasi) dibuat lebih efisien dan tersentralisasi," demikian Sirojudin Abbas menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: