“Batal karena JPU gagal menghadirkan saksi forensik bahasa. Dia dari Bandung, katanya sakit atau apalah,†kata Jumhur saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL di PN Jaksel, Kamis (8/4).
Walau sidang ditunda, inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengaku merasa senang. Sebab, dirinya menyempatkan diri berdiskusi dengan hakim dan jaksa perihal barang bukti kasusnya. Di mana barang bukti yang tidak berhubungan dengan kasus boleh dipinjam pakai.
Hal ini sesuai dengan permintaannya pada persidangan pekan lalu. Saat itu, Jumhur meminta agar laptop anaknya yang disita pihak kepolisian saat masih dalam tahap penyidikan bisa dikembalikan.
Sebab dari 9 barang bukti yang disita, hanya ada satu yang dipakai. Di satu sisi, laptop dibutuhkan sang anak yang kini sedang menjalani pembelajaran jarak jauh.
“Laptop anak, CPU, komputer kan sudah diperiksa dan tidak berhubungan, tidak diperlukam. Nah itu bisa dipinjam pakai, sudah disetujui hakim. Jadi anak bisa ambil dokumen-dokumennya di laptop,†demikian Jumhur.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: