Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Ditunda, Jumhur Senang Permintaannya Disetujui Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 08 April 2021, 13:41 WIB
Sidang Ditunda, Jumhur Senang Permintaannya Disetujui Hakim
Aktivis senior, Jumhur Hidayat/Net
rmol news logo Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Alasannya karena jaksa penuntut umum (JPU) gagal  menghadirkan ahli bahasa sebagaimana telah dijadwalkan dalam persidangan sebelumnya.

“Batal karena JPU gagal menghadirkan saksi forensik bahasa. Dia dari Bandung, katanya sakit atau apalah,” kata Jumhur saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di PN Jaksel, Kamis (8/4).

Walau sidang ditunda, inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengaku merasa senang. Sebab, dirinya menyempatkan diri berdiskusi dengan hakim dan jaksa perihal barang bukti kasusnya. Di mana barang bukti yang tidak berhubungan dengan kasus boleh dipinjam pakai.

Hal ini sesuai dengan permintaannya pada persidangan pekan lalu. Saat itu, Jumhur meminta agar laptop anaknya yang disita pihak kepolisian saat masih dalam tahap penyidikan bisa dikembalikan.

Sebab dari 9 barang bukti yang disita, hanya ada satu yang dipakai. Di satu sisi, laptop dibutuhkan sang anak yang kini sedang menjalani pembelajaran jarak jauh.

“Laptop anak, CPU, komputer kan sudah diperiksa dan tidak berhubungan, tidak diperlukam. Nah itu bisa dipinjam pakai, sudah disetujui hakim. Jadi anak bisa ambil dokumen-dokumennya di laptop,” demikian Jumhur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA