Laporan HAM Kedubes AS: Indonesia Punya Masalah Impunitas Pasukan Keamanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 05 April 2021, 18:05 WIB
Laporan HAM Kedubes AS: Indonesia Punya Masalah Impunitas Pasukan Keamanan
Ilustrasi HAM/Net
rmol news logo Hukum di Indonesia masih sarat dengan "tumpul ke atas, tajam ke bawah". Terlihat dari laporan hak asasi manusia (HAM) 2020 di Indonesia yang dirilis oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Laporan itu menyebut masih maraknya penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat keamanan ketika melakukan interogasi.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut, terdapat 921 kasus laporan kebrutalan polisi antara Juli 2019 hingga Juni 2020, yang melibatkan 1.627 orang terluka dan 304 kematian.

Salah satu kasus yang disoroti oleh Washington adalah penangkapan Muhammad Riski Riyanto dan Rio Imanuel Adolof karena melakukan vandalisme pada 9 April 2020.

Disebutkan polisi memaksa tersangka untuk mengaku dengan memukuli mereka dengan tongkat baja dan helm serta memasang kantong plastik di kepala mereka.

Kedutaan juga memerhatikan penerapan hukum cambuk di Aceh. Di mana pihak berwenang mencambuk pelaku kasus pelecehan seksual, perjudian, perzinahan, hingga konsumsi alkohol di depan umum.

Di sisi lain, sejumlah pelanggar HAM berat di masa lalu justru mendapatkan berbagai posisi tinggi di pemerintahan.

"Impunitas pasukan keamanan tetap menjadi masalah," tulis kedutaan.

Menurut pengamat, hukuman yang diberikan kepada militer dan polisi yang melakukan tindakan kriminal nyatanya tidak setara dengan yang diberlakukan untuk warga sipil.

Seperti pada September 2020, Brigjen Dadang Hendryudha dan Yulius Silvanus diangkat menjadi petinggi di Kementerian Pertahanan. Dadang menjabat sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, sementara Yulius menjadi Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan.

Keduanya merupakan anggota Tim Mawar yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM pada 1997 hingga 1998. Keduanya juga telah dihukum pada 1999 atas kasus tersebut.

Selain Dadang dan Yulius, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga menggandeng mantan Komandan Tim Mawar, Chairawan Kadarsyah Kadirussalam Nusyirwan sebagai Asisten Khusus Kemhan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA