Saat konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Yasonna mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta Moeldoko bersama timnya untuk melengkapi berkas pengajuan pengesahan.
Sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2021, Kemenkumham memberi tahu Moeldoko untuk melengkapi beberapa berkas.
"Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," demikian kata Yasonna, Rabu (31/3).
Meski demikian, dijelaskan Yasonna, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.
Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko diantaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah memutuskan pengajuan hasil KLB di Deliserdang 5 Maret 2021 ditolak," demikian penegasan Yasonna.
Dalam memverifikasi hasil KLB Deliserdang, Yasonna menjelaskan pihaknya mengacu pada dokumen AD/ART dan kepengurusan hasil kongres Maret tahun 2020.
Artinya Agus Harimurti Yudhoyono adalah Ketua Umum Partai Demokrat dan Susilo Bambang
Yudhoyono Ketua Majelis Tinggi Partai yang diakui oleh pemerintah.
Kemenkuham juga menjelaskab bahwa pada Senin (16/3) telah menerima daftar kepengurusan hasil KLB sepihak Moeldoko Cs.
Dokumen kepengurusan yang dikirimkan Moeldoko Cs itu terdapat beberapa nama diantaranya, mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie. Dia daulat menjadi Ketua Dewan Pembina.
Selai itu mantan anggota DPR Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun ditunjuk sebagai Sekjen dan Ahmad Yahya ditetapkan sebagaia Ketua Mahkamah Partai Demokrat.
Rata-rata nama yang diajukan oleh pihak Moeldoko Cs adalah kader yang dipecat oleh Ketua Umum Demokrat yang sah Agus Harimurti Yudhoyono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: