Sebab dalam perkara pidana, pemblokiran tersebut dilakukan guna kepentingan penyelidikan.
“Bisa saja dilakukan kalau terkait pidana. Siapa pun dan dari manapun, PPATK bisa lakukan blokir sepihak untuk kepentingan proses,†ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/3).
Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan PPATK merujuk adanya dugaan penerimaan uang dari luar negeri terkait jaringan ekstrem untuk menyuplai pendanaan FPI.
"Diduga dan pada waktu itu PPATK sudah menyampaikan bahwa ada dugaan penerimaan uang dari pihak luar terkait jaringan,†katanya.
Legislator Fraksi Nasdem ini menambahkan, langkah yang dilakukan PPATK untuk memblokir 92 rekening yang terkait dengan FPI sudah tepat guna kepentingan investigasi.
"Langkah awal tepat untuk proses penyeledikan lebih lanjut. Tinggal berproses saja, selanjutnya kan organisasinya juga sudah ditutup,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: