Soal Sidang Habib Rizieq, PKS: Harusnya Ada Persamaan Perlakuan Di Depan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 22 Maret 2021, 14:07 WIB
Soal Sidang Habib Rizieq, PKS: Harusnya Ada Persamaan Perlakuan Di Depan Hukum
Habib Rizieq Shihab/Net
rmol news logo Habib Rizieq Shihab seharusnya diperlakukan sama dalam menjalani proses hukum pada kasus pelanggaraan kekarantinaan kesehatan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Al Habsyi mengatakan, ada prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum yang harus menjadi pedoman.

Pernyataan Aboe Bakar menyikapi persidangan Habib Rizieq yang dilarang hadir di pengadilan dan harus menjalani sidang secara daring.

“Oleh karenanya proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Habib Aboe lewAt keterangan persnya, Senin (22/3).

"Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” imbuhnya.

Politisi asal Kalimantan Selatan ini menambahkan, pemaksaan pada seorang tersangka untuk tidak hadir langsung dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki.
Apalagi, sambungnya, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.

“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Di mana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki,” ujarnya.

Legislator yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS ini meminta Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi pada kasus ini dan memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena menurutnya kasus ini telah menjadi perhatian publik.

“Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut. Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM,” tegasnya.

Lebih jauh Habib Aboe mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Karenanya, perlu komitment dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA