"Kalau mendaftar itu kan berkas yang mau dianalisis, dibahas acuannya, tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Saya tidak kaget berkas itu diterima Menkumham, sedikitpun tidak kaget," kata Burhanuddin usai mengikuti kegiatan Doa Bersama Untuk Bangsa di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Selasa (16/3).
Burhanuddin menjelaskan, pihak Kemenkumham merupakan lembaga yang memang harus menerima berkas pendaftaran tersebut sebagai bagian dari pelayanan publik.
Akan tetapi, dalam perjalanannya, ia yakin pihak Kemenkumham juga akan tetap mengacu pada aturan yang ada, sebelum memutuskan apakah struktur kepengurusan KLB Sibolangit dapat disahkan atau tidak.
"Karena itu bagian yang harus diterima. Cuma penelaahan permasalahannya nanti beradu argumentasi, adu fakta, syarat-syarat terpenuhi dan tidak terpenuhi," paparnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Hasil dari putusan ini menurut Burhanuddin akan menentukan apakah konflik di tubuh Partai Demokrat ini akan berlanjut atau tidak ke ranah hukum.
"Sekiranya pun diterima dan disahkan, masuklah ke tahap kedua, ranah hukum," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: