Melalui surat edaran nomor 64/SE/2021 yang diteken Plt Kadisparekraf, Gumilar Ekalaya, pada 8 Maret kemarin, pengusaha karoke dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali usahanya kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Zita Anjani pun mengaku sedih atas keputusan Pemprov DKI tersebut.
Menurutnya, dibanding membuka tempat hiburan, lebih baik Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan masalah pendidikan.
"Saat anak-anak dibatasi ke sekolah, yang dewasa diberi kebebasan ke tempat karaoke. Di mana sebetulnya posisi pendidikan dalam prioritas Pemprov DKI?" kata Zita kepada
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (15/3).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini memohon agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan.
"Saya berharap Pak Gubernur segera bertindak, kurangi beban anak. Datanglah ke mereka. Hadirkan kembali dunianya, buat anak DKI kembali tersenyum," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: