"Jika ada orang yang berwacana menginginkan jabatan presiden atau wakil presiden untuk 3 periode, mungkin saja orang tersebut lagi 'mabok' dan pikirannya ngawur," ujarnya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/3).
Menurutnya, wacana itu tidak hanya membuat demokrasi mundur, tetapi juga menjadi bencana bagi bangsa Indonesia.
"Masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya boleh 2 kali dan hal itu sudah jelas dan tegas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945," tegasnya.
Apalagi, kata Satyo, bangsa Indonesia pernah mengalami masa kekuasaan seorang presiden yang terlalu lama, sehingga cenderung otoriter dan koruptif.
"Namun seiring dorongan aspirasi politik yang kuat melalui gerakan reformasi tahun 1998 bangsa Indonesia memasuki periode yang lebih demokratis," jelas Satyo.
Menurut Satyo, pembatasan masa jabatan presiden merupakan isu penting dalam perubahan UUD 1945 untuk menghindari masa jabatan yang tidak terbatas sebagaimana yang pernah terjadi di masa Orde Lama dan Orde Baru.
"Sebab pengalaman memberikan pelajaran bahwa semakin lama masa jabatan seorang presiden, maka semakin besar peluang terjadinya penyalahgunaan maupun penyelewengan kekuasaan," pungkas Satyo.
BERITA TERKAIT: