Orient diketahui merupakan warganegara Amerika Serikat dan belum mencopot status kewarganegaraannya itu saat mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Sejumlah kalangan masyarakat meminta KPUD NTT untuk melakukan pemungutan suara ulang lantaran hal tersebut batal demi hukum.
Menurut Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali, seharusnya Orient mengetahui aturan dan syarat menjadi calon bupati salah satunya warganegara Indonesia.
“Artinya tata aturan sudah ada. Syarat menjadi calon itu adalah warga negara Indonesia. Di Indonesia itu tidak mengenal kewarganegaraan ganda,†tegas Ahmad Ali di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (4/2).
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini menegaskan, Kemendagri harus membatalkan penetapan Bupati Orient dan harus didiskualifikasi lantaran melanggar aturan.
“Artinya bahwa ada pembohongan menurut saya, orang ini enggak pantas untuk ditetapkan sebagai calon bupati. Dan kemudian Pilkada itu dinyatakan tidak sah. Jadi Pilkada itu, ini pasangan harus didisfikualifikasi. Karena dia tidak memenuhi sarat dasar,†bebernya.
Dia mengatakan, jika Orient melakukan kebohongan terhadap publik yakni pemilihnya sendiri maka, pemerintah harus segera mendiskualifikasi bupati dan wakil bupati Raijua Sabu NTT itu.
“Bayangin saja kewarganegaraannya dia harus membohongi begitu banyak orang yang ditipu oleh dia. Sehingga orang ini enggak pantas untuk menjadi pemimpin di negeri ini,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: