Masalah Laten, Kualitas Dan Tata Kelola Guru Perlu Segera Dibenahi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 02 Februari 2021, 18:38 WIB
Masalah Laten, Kualitas Dan Tata Kelola Guru Perlu Segera Dibenahi
Ilustrasi guru honorer/Net
rmol news logo Pembenahan kualitas dan tata kelola guru mendesak dan perlu segera dilakukan.

Persoalan guru honorer selalu berkutat pada kurangnya kesejahteraan, kekurangan jumlah guru, serta rendahnya kompetensi guru. Pemerintah pun pada tahun lalu telah melakukan upaya membenahi tata kelola guru yang sudah menjadi masalah laten.

Mulai dari peluang guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021, hingga membuka kemungkinan merekrut CPNS guru di masa depan. Terlepas dari skema PPPK dan PNS, hal terpenting adalah adanya upaya sistematis untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru.

Untuk itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Nadia Fairuza berharap perekrutan dapat menjaring guru-guru honorer yang bertalenta dan sesuai dengan relevansi pendidikan masa kini.

Dengan catatan, perekrutan tetap dilakukan transparan, sistematis, dan mengutamakan kemampuan dan cara mengajar yang baik, bukan sekadar cakap administrasi.

“Metode perekrutan sebaiknya sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Kompetensi diharapkan bisa memperbaiki kualitas pendidikan dan para siswa secara keseluruhan. Pemerintah perlu memperhatikan hal ini, tidak hanya fokus pada perhitungan di atas kertas semata,” kata Nadia Fairuza dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (2/2).

Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, peningkatan kualitas dan tata kelola guru sangat berkaitan dengan 'Kebijakan Merdeka Belajar' yang memberikan otoritas lebih kepada sekolah untuk menentukan kurikulum.

Mereka dapat memilih menggunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat, maupun kurikulum yang disusun secara mandiri. Sekolah juga diberikan kesempatan untuk menguji coba penggunaan berbagai media maupun skema pembelajaran.

Namun selama masa pandemi, jelasnya, aspek fleksibilitas pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan siswa, ketersediaan sarana dan menggunakan berbagai macam format penyampaian materi belum pernah diimplementasikan secara masif.

Diperkirakan bahwa fleksibilitas dalam proses penyampaian layanan pendidikan ini akan tetap ada dan berkembang setelah pandemi usai. Menyambut tahun ajaran 2020/2021, Kemendikbud akan tetap menyelenggarakan Belajar Dari Rumah (BDR), dengan tetap membuka peluang Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Keputusan PTM ini harus disetujui oleh pemerintah daerah, dinas pendidikan setempat, dan orangtua peserta didik. Bahkan bisa saja beberapa daerah menerapkan pembelajaran tatap muka dan daring (blended learning) secara bersamaan.

"Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya perlu mengkaji posibilitas penerapan blended learning ini ke dalam kurikulum, seperti yang telah dicanangkan oleh negara lain seperti Singapura," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA